Mahasiswa adalah seseorang yang belajar di perguruan tinggi, di dalam struktur pendidikan di Indonesia mahasiswa memegang status pendidikan tertinggi diantara yang lain. Menurut Sarwono, mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar untuk mengikuti pelajaran disebuah perguruan tinggi.
PP No 30 tentang pendidikan tinggi, mahasiswa adalah orang yang terdaftar secara legal di Universitas, Institusi atau perguruan tinggi, sehingga mahasiswa memiliki kewajiban untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya didalam Universitas, Institusi maupun perguruan tinggi tersebut. Sedangkan pendidikan tinggi menurut UU No 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doctor dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Indonesia. Dalam hal ini, yang dikatakan sebagai mahasiswa adalah mereka yang sedang berada pada jenjang pendidikan diploma, sarjana, magister, doctor, profesi serta program spesialis, dengan begitu mahasiswa memiliki tingkat pengetahuan dan kemampuan yang berbeda-beda. Dengan begitu mahasiswa akan memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya. Secara umum tugas mahasiswa adalah untuk melakukan kegiatan pendidikan, melakukan kegiatan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya tiga tugas ini, mahasiswa diharapkan menjadi agent of change at local distric, yakni menjadi agen perubahan di daerahnya masing-masing. Mahasiswa yang berperan sebagai agent of change diharapkan mampu untuk hadir ikut serta dalam penyelesaian permasalahan di daerahnya. Dengan begitu mahasiswa memiliki hubungan ke bawah dengan masyarakat sekitar, yang dimaksudkan selanjutnya dapat menjadi social control yakni dapat mengontrol keadaan sosial dengan memberikan kritik dan member saran dalam permasalahan sosial bangsa. Dua peranan mahasiswa ini tidak lepas dari keberadaannya sebagai generasi penerus yakni mahasiswa yang ada saat ini dimasa depan akan menjadi pemimpin Negara, orang yang akan mengatur Negara dan memastikan cita-cita bangsa Indonesia ini tercapai. Hal tersebut tentu tidak lepas dari kesadaran mahasiswa untuk melihat adanya krisis atau suatu permasalahan di Negara ini, dengan mampu untuk melihat adanya permasalahan, mahasiswa dinilai mampu untuk memberikan kritik yang membangun yang akan disampaikan kepada para pemerintah, atau orang yang dianggap berkuasa dalam penyelesaian masalah tersebut (adanya hubungan ke atas dengan pemerintah/penguasa). Mahasiswa yang berada di tengah-tengah antara masyarakat dengan pemerintah tentu merupakan seorang yang diharapkan dapat menjadi penengah dari suatu permasalahan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Mahasiswa dapat mendengarkan keluhan kebutuhan masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah guna membuat kebijakan yang pro rakyat, sebaliknya mahasiswa juga dapat mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang baik untuk membantu rakyat dalam menyelesaikan masalahnya.
Begitu kuat peran dan fungsinya dalam kehidupan Negara ini. Sejarah membuktikan, bahwa mahasiswa mampu untuk mengkritik dan membuat suatu tatanan baru dalam kehidupan pemerintahan guna membuat kehidupan rakyat lebih baik. Mengingat peristiwa yang pernah terjadi di dalam kehidupan bangsa Indonesia ini, mahasiswa, dan juga anak muda lainnya merupakan agen perubahan di Negara ini. Berbeda dengan kehidupan mahasiswa era milenial ini, dimana teknologi yang sangat berkembang dan perdagangan ekonomi yang mengglobal,mahasiswa diharapkan juga mampu untuk dapat mengembangkan dirinya untuk dapat go international.
Kuatnya pengaruh teknologi dan globalisasi informasi dan ekonomi, membuat mahasiswa di era milenial ini melupakan kebutuhan bangsanya sendiri untuk maju dan tetap kuat mengemban ajaran pancasila. Mahasiswa lebih cenderung atau suka untuk mengembangkan dirinya sendiri secara egois lalu mendapatkan pekerjaan yang dianggap elit dan melupakan masyarakat kecil, yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mahasiswa itu sendiri. Pendidikan mengenai kepancasilaan dan kewarganegaraannya juga tampaknya kurang mampu untuk menyelesaikan krisis kepercayaan diri mahasiswanya untuk tetap kembali kepada paham pancasila. Padahal semakin terbukanya jalur ekonomi global, semakin rentan suatu bangsa untuk tercerabut dari akar kebudayaannya. Tentu diharapkan mahasiswa kembali membuka mata dan pikirannya untuk memahami makna gelar mahasiswanya dan makna asas Negara ini yakni pancasila. Dengan kembali membaca dan memahami sejarah bangsa ini agar nilai-nilai yang pernah ada kembali tertanam dan menjadi semangat baru bagi mahasiswa untuk kembali memfungsikan dirinya.
PP No 30 tentang pendidikan tinggi, mahasiswa adalah orang yang terdaftar secara legal di Universitas, Institusi atau perguruan tinggi, sehingga mahasiswa memiliki kewajiban untuk mencari ilmu sebanyak-banyaknya didalam Universitas, Institusi maupun perguruan tinggi tersebut. Sedangkan pendidikan tinggi menurut UU No 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, sarjana, magister, doctor dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Indonesia. Dalam hal ini, yang dikatakan sebagai mahasiswa adalah mereka yang sedang berada pada jenjang pendidikan diploma, sarjana, magister, doctor, profesi serta program spesialis, dengan begitu mahasiswa memiliki tingkat pengetahuan dan kemampuan yang berbeda-beda. Dengan begitu mahasiswa akan memiliki tugas yang berbeda-beda sesuai dengan pengetahuan dan kemampuannya. Secara umum tugas mahasiswa adalah untuk melakukan kegiatan pendidikan, melakukan kegiatan penelitian, dan melakukan pengabdian kepada masyarakat. Dengan adanya tiga tugas ini, mahasiswa diharapkan menjadi agent of change at local distric, yakni menjadi agen perubahan di daerahnya masing-masing. Mahasiswa yang berperan sebagai agent of change diharapkan mampu untuk hadir ikut serta dalam penyelesaian permasalahan di daerahnya. Dengan begitu mahasiswa memiliki hubungan ke bawah dengan masyarakat sekitar, yang dimaksudkan selanjutnya dapat menjadi social control yakni dapat mengontrol keadaan sosial dengan memberikan kritik dan member saran dalam permasalahan sosial bangsa. Dua peranan mahasiswa ini tidak lepas dari keberadaannya sebagai generasi penerus yakni mahasiswa yang ada saat ini dimasa depan akan menjadi pemimpin Negara, orang yang akan mengatur Negara dan memastikan cita-cita bangsa Indonesia ini tercapai. Hal tersebut tentu tidak lepas dari kesadaran mahasiswa untuk melihat adanya krisis atau suatu permasalahan di Negara ini, dengan mampu untuk melihat adanya permasalahan, mahasiswa dinilai mampu untuk memberikan kritik yang membangun yang akan disampaikan kepada para pemerintah, atau orang yang dianggap berkuasa dalam penyelesaian masalah tersebut (adanya hubungan ke atas dengan pemerintah/penguasa). Mahasiswa yang berada di tengah-tengah antara masyarakat dengan pemerintah tentu merupakan seorang yang diharapkan dapat menjadi penengah dari suatu permasalahan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Mahasiswa dapat mendengarkan keluhan kebutuhan masyarakat yang akan disampaikan kepada pemerintah guna membuat kebijakan yang pro rakyat, sebaliknya mahasiswa juga dapat mensosialisasikan kebijakan pemerintah yang baik untuk membantu rakyat dalam menyelesaikan masalahnya.
Begitu kuat peran dan fungsinya dalam kehidupan Negara ini. Sejarah membuktikan, bahwa mahasiswa mampu untuk mengkritik dan membuat suatu tatanan baru dalam kehidupan pemerintahan guna membuat kehidupan rakyat lebih baik. Mengingat peristiwa yang pernah terjadi di dalam kehidupan bangsa Indonesia ini, mahasiswa, dan juga anak muda lainnya merupakan agen perubahan di Negara ini. Berbeda dengan kehidupan mahasiswa era milenial ini, dimana teknologi yang sangat berkembang dan perdagangan ekonomi yang mengglobal,mahasiswa diharapkan juga mampu untuk dapat mengembangkan dirinya untuk dapat go international.
Kuatnya pengaruh teknologi dan globalisasi informasi dan ekonomi, membuat mahasiswa di era milenial ini melupakan kebutuhan bangsanya sendiri untuk maju dan tetap kuat mengemban ajaran pancasila. Mahasiswa lebih cenderung atau suka untuk mengembangkan dirinya sendiri secara egois lalu mendapatkan pekerjaan yang dianggap elit dan melupakan masyarakat kecil, yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab mahasiswa itu sendiri. Pendidikan mengenai kepancasilaan dan kewarganegaraannya juga tampaknya kurang mampu untuk menyelesaikan krisis kepercayaan diri mahasiswanya untuk tetap kembali kepada paham pancasila. Padahal semakin terbukanya jalur ekonomi global, semakin rentan suatu bangsa untuk tercerabut dari akar kebudayaannya. Tentu diharapkan mahasiswa kembali membuka mata dan pikirannya untuk memahami makna gelar mahasiswanya dan makna asas Negara ini yakni pancasila. Dengan kembali membaca dan memahami sejarah bangsa ini agar nilai-nilai yang pernah ada kembali tertanam dan menjadi semangat baru bagi mahasiswa untuk kembali memfungsikan dirinya.
Komentar
Posting Komentar